*** ... Selamat Atas Terpilihnya Ketua -BPPKB DPC Cianjur Tb. Dadang Rosidi...***

PROFIL BPPKB




SEKILAS TENTANG BPPKB

Keluarga besar Banten mempunyai pandangan tentang partisipasi dalam berbangsa dan bernegara, sehingga pada tanggal 5 Juli 1998 /12 Rabi’ul Awal 1419 H lahirlah Badan Pembinaan Potensi keluarga Besar Banten yangdi singkat BPPKB yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri Nomor 123.
BPPKB lahir di Jakarta dan Dewan pimpinan Pusat berkedudukan di Ibu kota Republik Indonesia. BPPKB memiliki : sifat , fungsi , Usaha, Azas, tujuan, tugas, doktrin, motto dan keanggotaan sebagai brikut :

SIFAT
BPPKB sebagai organisasi masyarakat Banten Indonesia merupakan organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) yang bersifat independen dan mandiri yang bergerak dalam bidang usaha dan usaha sosial dalam arti yang seluas-luasnya.

FUNGSI
1.       Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota dan masyarakat pada umumnya.
2.       Wadah pembinaan pengembangan potensi anggota dalam usaha mengatasi kemiskinan dan pengangguran.
3.       Wahana penyalur aspirasi anggota dan sarana silaturohmi (komunikasi sosial timbal Balik) antar anggota dan atau organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan politik, badan permusyaratan perwakilan dan pemerintah yang berkuasa.
4.       Wahana peran serta dalam usaha ikut mensukseskan pembangunan nasional.

USAHA
1.       Penyalur (bursa) tenaga pengamanan (Satpam) , tenaga kerja informal dan sebagainya dalam pemahaman tenaga kerja dalam arti yang selus-luasnya.
2.       Menyediakan jasa – jasa umum , jasa pembelaan hukum (LBH) kepada masyarakat.
3.       Ikut ambil bagian dalam badan-badan usaha guna menunjang usaha-usaha yang dilaksanakan organisasi.
4.       Mengadakan kerjasama dengan badan / instansi yang terkait.
5.       Menyelenggarakan usaha-usaha dan usaha social lainya dalam arti kata yang seluas-luasnya.
6.       Memperjuangkan serta membela hak-hak anggota, menjembatani dan menyelesaikan segala permasalahan, persengketaan yang timbul  antara anggota antar pengusaha baik secara musyawarah atau melalui peradilan.
7.       Penyuluhan-penyuluhan, diantaranya penyuluhan hukum.

AZAS
BPPKB berdasarkan azas Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45.

TUJUAN
1.       Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) kepada masyarakat umumnya dan pada anggota khususnya.
2.       Meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin anggota yang penuh kekeluargaan.
3.       Mengembangkan ssstem kemasyarakatan yang berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

TUGAS
1.       Mendorong dan meningkatkan peran serta anggota untuk mensukseskan Pembangunan nasional.
2.       Mendidik, melatih dan membimbing para anggota untuk integritas diri serta kwalitas iman, ilmu dan amal nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.
3.       Mendirikan dan membina wadah pengabdian masyarakat, menyalurkan karya serta darma bakti sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing anggota.
4.       Meningkatkan kesadaran bermasyarakat, bernegara dan berbangsa bagi anggota dan masyarakat umumnya.

DOKTRIN
BPPKB mempunyai doktrin berjuang, beramal dan berakhlakul karimah yang merupakan kesatuan pikiran dan sikap mental  dalam perbuatan serta usaha dalam rangka mewujudkan kesejahteraan  lahir dan bathin, dunia dan akherat yang penuh kekeluargaan  dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

IKRAR
BPPKB mempunyai ikrar Iman, Ilmu dan Amal Sholeh

MOTTO
BPPKB mempunyai motto “Berusaha dan bekerja yang memitra dengan mengharap ridho Allah SWT”.

SALAM PERJUANGAN
Salam perjuangan BPPKB adalah Assalamua’laikum “.

KEANGGOTAAN
1.       Keanggotaan BPPKB terdiri dari :
a.       Perorangan (tidak mengikat suku)
b.      Organisasi yang dibentuk BPPKB  dan atau organisasi yang menyatakan diri bergabung menjadi  Anggota dalam BPPKB
c.       Anggota Luar Biasa (diatur dalam AD / ART)

2.       Kewajiban Anggota:
a.       Menghayati Doktrin
b.      Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
c.       Memegang teguh dan melaksakan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin berorganisasi
d.      Aktif melaksanakan progam-progam organisasi.

3.       Hak-hak anggota
a.       Berbicara
b.      Memberikan suara
c.       Memilih dan dipilih
d.      Membela diri dan di bela

Demikian sekilas tentang ormas BPPKB, untuk selengkapnya terdapat dalam AD / ART Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB).


(Tulisan sesuai dengan terbitan DPP BPPKB Jakarta)

1 komentar:

Mangga Komentari mang.........!!!